Pada ummnya proses perkawinan di mulai dengan cara-cara sebagai berikut:
1. MASA PERTEMUAN
Perkenalan
dan pertemuan ini berlangsung dan terjadi pada perjumpaan di
pesta-pesta, di pasar atau di tempat yang ramai Dalam bahasa adatnya
(“kdahur no klibar”). Dimana seorang pria dapat bertemu dengan seorang
wanita dan saling memberikan teguran atau sapaan atau mengakrabkan diri,
sehingga disinilah tercipta rasa saling cerita mencintai antara kedua
insan ini, yaitu si pria dan si wanita.
Untuk
mempertebal atau mempererat rasa cinta tersebut dari pihak pria maka
pria tersebut mengadakan suatu pemberian yang dibelinya di tempat
pertemuan tersebut berupa sirih pinang dan lain sebagainya. Pertemuan
ini tidak diketahui oleh kedua orang tua karena hanya sesaat saja.
2. PROSES PERKENALAN PERTAMA
Proses
perkenalan (Halimak) dapat di tempuh dengan cara Halimak (perkenalan)
dengan Penghubung (Aikalete). Dimana sebelumnya sang pria terlebih
dahulu mencari seorang keluarganya yang juga masih berfamili atau
bertetangga dengan si wanita untuk dijadikan sebagai pengantara yang
diistilahkan dalam bahasa adatnya yaitu “Aikalete” guna membawa atau
menyampaikan bahwa kunjungan pria kepada si wanita.
Hal
ini menunjukkan bahwa si pria ingin berkunjung ke rumah si wanita harus
melalui pengantara (Aikalete) itu. Pada saat pertemuan ini berlangsung
dalam keadaan terbuka artinya pintu di buka dan lampu dinyalahkan karena
hal itu diketahui oleh orang tua dari si wanita. pertemuan ini langsung
untuk mempererat hubungan cinta antara kedua insan yang waktu kemarin
terjadi pertemuan di pasar atau di hari raya kemarin. Dan dapat di
buktikan dengan pemakaian suatu alat berupa tempat tembakau (kabasa
kmurak) atau berupa pakaian.
Dalam
masa perkenalan ini masih di tempuh dengan saling membalas pantun
antara seorang pria dan wanita sehingga si pria dapat mengetahui secara
jelas apakah wanita itu mau menerima sebagai kekasihnya atau tidak
Dan dalam masa perkenalan (hamimak) itu, pada saat sang pria dating membawah sirih pinang 5 atau 10 ikat,
alat penyuguh kabir (tempat sirih pinang bagi laki-laki) berisi sirih
pinang itu. Sungguhan ini melambangkan di mulainya pembicaraan.
3. PROSES PERKENALAN KEDUA (LOLOLETEN)
Khususnya
yang lololeten hanimak ( perkenalan tanpa perhubung / aikalete). Dimana
pada malam hari / tengah malam sang pria langsung pergi ke rumah sang
wanita dengan menunggang kuda, dan melakukan pembicaraan antara dia
(pria) dengan sang wanita dan pembicaraan itu dilakukan di serambi
samping rumah (melalui celah-celah pintu rumah adat )
Pertemuan
dan pembicaraan mereka terjadi pada malam hari dan keadaan gelap (lampu
tidk dinyalahkan) serta pintu dalam keadaan tertutup dan pria hanya
berada di luar pintu rumah. Jadi sang pria hanya bias mendengar suara
sang wanita dari luar (tidak bias melihat langsung wajah sang wanita)
dan sebaliknya sang wanita hanya bias mendengar suara sang pria dari
dalam kamar (tidak dapat melihat langsung wajah sang pria).
Pertemuan
ini juga dapat dilakukan untuk mempererat hubungan tali cinta kedua
insane untuk melangkah ketahap berikutnya. Dan ketika pada malam itu
tidak ada kesepakatan di antara kedua insane tersebut, maka si pria
dapat memilih wanita lain pada malam berikutnya. Namun jika sebaliknya
berhasil ada kesepakatan maka pembicaraan diteruskan untuk perencanaan
perkawinan. Yang melalui tahap-tahap yaitu :
a. Tahap kunjungan
Setelah
beberapa waktu sang pria kembali berkunjung ke rumah sang wanita,
dengan terlebih dahulu memberikan lewat pengantara atau aikalete untuk
menyampaikan berita tersebut kepihak sang wanita. Saat sang pria
berkunjung ke rumah sang wanita membawa serta daun sirih dalam jumlah
yang banyak paling kurang 20 ikat atau lebih daun sirih tersebut
kemudian dibagikan kepada sanak keluarga sang wanita bahwa seorang
laki-laki bertemu atau berkunjung dengan suatu maksud yaitu hendak menyatukan diri dengan anak perempuan
kita. Kunjungan ini sudah diatur sendiri oleh sang pria pada saat
pertepatan dengan panen hasil kebun/sawah sehinga kunjungan ini dalam
waktuyang cukup lama.mengingat kunjungan ini lama maka keluarga wanita
mengirim barang berupa besar kue,kepada orang tua laki- laki melalui aikalete (penghubung atau pengantara tadi). Kemudian
tempat yang tadi berisi barang-barang tadi dikembalikan dari keluarga
pria melalui aikalete atau penghubung itu dengan mengisi daun sirih,
pinang, benang dan lain-lain.
Setelah
kedua belah pihak saling membalas antara satu sama lain, namun balasan
tersebut belum dikatakan kedua insan sudah menyatu atau bertunangan, hal
ini masih dikatakan pergaulan muda – mudi (berpacaran). Dan apabila ada
kesempatan maka pembicaraan diteruskan untuk perencanaan perkawinan
melalui tahap berikutnya.
b. Tahap peminangan (Pertunangan)
Menjelang
beberapa waktu keluarga wanita merasa bahwa knjungan sang pria ini
cukup lama an betul-betul ingin serius dengan anak-anak mereka, maka
pihak keluarga wanita mengirim barang-barang berupa beras, daging ayam,
kue dan lain-lain; lewat pengantara atau aikalete dalam bentuk banyak
kepada keluarga pria untuk mengetahui bahwa keluarga pria menyetujui
atau menerima anak mereka menjadi tunangan dari pria itu atau tidak. Dan
setelah pihak dari keluarga pria menerima barang-barang tersebut,
Apabila menyetujuinya maka barang-barang itu akan dibagikan semua kepada
keluarga pria supaya keluarga dari pihak pria dapat mengetahui bahwa
anak kita sudah pergi dan menyatuhkan diri (tunangan) dengan wanita di
kampong sebelah. Namun jika keluarga dari pihak laki-laki tidak menerima
sang waita sebagai calon tunangan maka barang-barang itu akan
dikembalikan dengan utuh kepada pihak keluarga wanita dalam bahasa
adatnya “Hahoran” dan pada saat itu juga pihak dari keluarga wanita
menyuruh pulang sang pria kembali kerumahnya (orang tuanya) karena orang
tua tdk menyetujui hubungan ini berlanjut (dibatalkan).Dan apabila
disetujui oleh pihak laki-laki maka akan lanjutkan (pembicaraan) akan
tetap dilanjutkan ke “peminangan”
Hal
ini dari keluarga laki-laki menyediahkan beberapa ikat sirih daun,
pinang dan menyerahkan kepada keluarga wanita dan mendambahkan bahwa
kedua insan sudah bertunangan sehingga kedua insan tersebut tidak boleh
berpacaran lagi, sekaligus menyilahkan bahwa rumah dari keluarga wanita
itu milik dari laki-laki juga.
c. Pengiriman barang
Pada
saat inilah pengiriman barang akan berlangsung secara berulang-ulang
dan saling membalas berulang-ulang antara kedua belah pihak; kurang
lebih 2 atau 3x sebelum pada acara yang sebenarnya. Dan pengiriman
barang itu akan bertambah banyak dari yang sebelumnya di mana pihak dari
sang wanita mengirim barang berupa beras, kue, daging dan lai-lain.
Pengiriman ini akan bertambah banyak Karena apabila pada pengiriman
pertama tadi pihak dari wanita hnya mengirim dengan jumlah yang sedikit
(bias hanya 5 atau 6 tempat saja yang di isi barang-barang tadi). Namun
ketika pihak keluarga pria menerimanya, langsung membagikan
barang-barang tadi kepada keluarganya dan mereka mengembalikan
tempat-tempat yang tadinya kepada keluarga mereka terima dari pihak
wanita dengan mengisi kembali sirih daun, pinang, benang, hand bady dan
lain-lain; dengan menambah tempat lagi dari milik mereka sendiri supaya
bertambah banyak lagi. Dan sebaliknya pada saat keluarga dari pihak
wanita kembali menerima tempat-tempat yang berisi sirih,pinang, hand
bady, benang dan lain-lain dari pihak laki-laki dan langsung dibagikan
kembali ke pihak keluarga wanita supaya pada hari yang telah dijanjikan
barang-barang tersebut akan segera dikembalikan ke pihak sebelah.
Pengiriman barang-barang tersebut, harus melalui seorang pengantara
“aikalete” Namun sebelum
pengiriman barang itu ke pihak sebelah, sebelum itu harus ada berita
dari pengantara kepada keluarga pria sehingga keluarga pria menunggu
pengiriman tersebut. Setiap pengiriman dari pihak permpuan berupa beras,
kue, daging, dan lain-lain. Dan di terima oleh pihak pria maka akan dib
alas dengan sirih daun, pinang, benang, sabun mandi, hand bady dll.
Pengertian benang di sini diistilahkan (dilambang) bahwa gadis tersebut
pintar menenun kain adat (daerah) pengiriman
barang itu akan segera berakhir lewat seorang pengantara menyampaikan
berita dari pihak wanita bahwa pengiriman barang segera dihentikan untuk
pembicaraan ke tahap pernikahan.
d. Tahap Perkawinan Adat
Telah
ditinggalkan oleh para leluhur untuk generasi-generasi berikutnya yang
merupakan kebiasaan yang hingga sekarang masih dilakukan atau dijalankan
di Malaka yaitu perkawinan adat merupakan kebudayaan di mana di
antar oleh pihak keluarga pria kepada wanita. Yang menjadi inti pada
tahap ini adalah sirih daun di
susun rapih pada satu tempat sirih dalam dua lapis, kemudian diatasnya
diletakan satu rupiah, uang perak, pinang kering pada satu tempat sirih
yang tadi kain putih satu meter dan besi ver (parang) 1 buah kemudian di
ikat rapi dengan benang.
Hal
ini menunjukkan bahwa pihak keluarga laki-laki dengan resmi menyerahkan
laki-laki kepada pihak keluarga wanita, sebaliknya dari pihak keluarga
wanita dengan resmi menerima si laki-laki dan mulai dibentukan suatu
keluarga baru secara adat sebagai balasan dari keluarga wanita, pada
malam itu juga atau dimana peserta pernikahan dilaksanakan keluarga
wanita mengirim beras, seekor babi, ayam, dll lewat pengantara kerumah
laki-laki itu (kepeda orang tuanya) yang diistilahkan dalam bahasa
adatnya “Etu Bei Bani”.
Dan
tahap ini perlu diketahui bahwa pesta pernikahan dilangsung oleh kedua
belah pihak. Dan setelah selesai pesta yang di lakukan di rumah wanita
yaitu keluarga dari sang wanita manghadirkan sarung atau selimut yang
paling berharga kepada keluarga laki-laki sebagai lambang kehormatan.
Hal ini dilakukan karena sang pemuda meninggalkan kian atau keluarganya
dan masuk keluarga atau kian istri. Belis tidak ada, hal ini berati
semua hak dalam keluarga di tangan sang istri. Dan kalau mengenai status
anak-anak nanti setelah salah satu pasangan suami istri tersebut
meninggal dunia. Di malaka lasimnya salah seorang meninggal dunia maka
salah satu anak wanita diserahkan ke keluarga lelaki sebagai pengganti
bapaknya (matamusan). Matamusan
itu sendiri akan menggunakan kian suku ayahnya (nama suku ayahnya)
kalau ada pria yang mengawininya system menunjukan bahwa adanya sikap
terbuka supaya bagaimana pun juga kian ayah tidak boleh hilang sama
sekali akibat perkawinan sebelumnya.
Atas
dasar dan uraian di atas, maka yang menjadi pokok ini adalah bagaimana
jalannya upacara adat Kabupaten Malaka.
Link Vidio :
https://www.youtube.com/watch?v=vgflqan4lSo
Link Admin :
https://plus.google.com/u/0/102551757227599840860/posts
Tidak ada komentar:
Posting Komentar